Syarat pelayanan Surat Keterangan Kematian :
- Surat Pengantar RT RW
- Surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Surat Pernyataan Kematian (Asli + FC 1 lembar)
- Surat Pernyataan ditandatangan saksi
- FC Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Akta Perceraian (2 lembar)
- KTP elektronik almarhum (Asli + FC 2 lembar)
- KK (Asli dan + FC 2 lembar)
- FC KTP elektronik 2 orang saksi 2 lembar