KTP Elektronik

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. KTP elektronik Asli/surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat pernyataan kehilangan KTP elektronik di tanda tangan RT dan RW
  4. FC KK 2 lembar
  5. Mengisi formulir perubahan biodata F-1.05 bermaterai Rp. 6000,- (untuk perubahan pendidikan, pekerjaan dan alamat tanpa materai)
  6. FC legalisir dokumen pendukung perubahan data