Syarat pelayanan Keterangan Kelahiran :
- Surat Pengantar RT RW
- Surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit (Asli + FC 1 lembar)
- FC Buku KIA halaman keterangan lahir (2 lembar)
- FC legalisir Surat Nikah / Akta Perkawinan (2 lembar)
- FC KTP elektronik orang tua (2 lembar)
- KK orang tua (Asli + FC 3 lembar)
- FC KTP elektronik 2 orang Saksi (2 lembar)
- Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000,- (apabila dilaporkan oleh orang lain)