Surat Keterangan Kelahiran

Syarat pelayanan Keterangan Kelahiran :

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit (Asli + FC 1 lembar)
  3. FC Buku KIA halaman keterangan lahir (2 lembar)
  4. FC legalisir Surat Nikah / Akta Perkawinan (2 lembar)
  5. FC KTP elektronik orang tua (2 lembar)
  6. KK orang tua (Asli + FC 3 lembar)
  7. FC KTP elektronik 2 orang Saksi (2 lembar)
  8. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000,- (apabila dilaporkan oleh orang lain)